Info
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga amal ibadah kita selama Ramadhan diterima oleh Allah SWT, diberkahi, dan membawa kedamaian, kesehatan, serta kemakmuran bagi seluruh warga pekon. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, mari kita pererat tali silaturahmi, saling memaafkan, dan bersama-sama membangun desa yang lebih baik. Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal aidin wal faizin. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ *    •   

Berita Pekon

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh desa dalam menerima, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Desa pada tahun 2026.

Regulasi ini tidak hanya mengatur besaran dana, tetapi juga sistem pembagian, prioritas penggunaan, mekanisme penyaluran, hingga pengawasan dan sanksi.

💰 Besaran dan Struktur Alokasi Dana Desa 2026

Dana Desa tahun 2026 dialokasikan secara nasional sekitar Rp60 triliun lebih dan dibagikan kepada lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.

Pembagian Dana Desa dilakukan melalui beberapa komponen utama:

1️⃣ Alokasi Dasar

Alokasi ini diberikan kepada seluruh desa secara merata sebagai bentuk pemerataan fiskal. Besarannya mempertimbangkan jumlah penduduk desa dalam beberapa klaster. Tujuannya agar setiap desa memiliki dana minimal untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan dasar.

2️⃣ Alokasi Afirmasi

Diberikan kepada desa dengan kondisi khusus, seperti:

  • Desa tertinggal dan sangat tertinggal
  • Desa dengan tingkat kemiskinan tinggal
  • Desa dengan tingkat kerentanan tertentu

Alokasi ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa yang membutuhkan perhatian lebih.

3️⃣ Alokasi Kinerja

Diberikan kepada desa yang memiliki kinerja baik pada tahun sebelumnya, seperti:

  • Pengelolaan keuangan yang tertib
  • Penyerapan anggaran yang optimal
  • Pelaporan tepat waktu
  • Capaian pembangunan yang baik

Skema ini mendorong desa untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas.

4️⃣ Alokasi Formula

Dihitung berdasarkan indikator objektif, antara lain:

  • Jumlah penduduk
  • Angka kemiskinan
  • Luas wilayah
  • Tingkat kesulitan geografis

Semakin besar kebutuhan dan tantangan desa, maka potensi alokasi melalui formula ini juga dapat meningkat.

🎯 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

PMK 7/2026 menegaskan bahwa Dana Desa harus difokuskan untuk program yang berdampak langsung kepada masyarakat, antara lain:

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem : Termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin dan rentan.
  • Ketahanan Pangan dan Energi : Pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan penguatan lumbung pangan desa.
  • Pencegahan dan Penanganan Stunting : Kegiatan kesehatan ibu dan anak, pemenuhan gizi, serta peningkatan sanitasi.
  • Pembangunan Infrastruktur Desa : Dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sehingga menyerap tenaga kerja lokal.
  • Penguatan Ekonomi Desa : Mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif desa dan program prioritas nasional.
  • Digitalisasi Desa : Pengembangan sistem informasi desa, layanan berbasis digital, dan peningkatan kapasitas teknologi informasi.

Prioritas ini dirancang agar Dana Desa benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

🏦 Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) secara bertahap.

Setiap tahap pencairan harus memenuhi persyaratan, seperti:

  • Peraturan Desa tentang APBDes
  • Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya
  • Dokumen pendukung sesuai ketentuan

Jika persyaratan belum terpenuhi, penyaluran dapat ditunda hingga kelengkapan administrasi dipenuhi.

🔎 Pengawasan dan Akuntabilitas

Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Penyalahgunaan dana
  • Tidak tertib administrasi
  • Kepala desa tersangkut permasalahan hukum

maka penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

📢 Komitmen Pemerintah Desa

Pemerintah Desa berkomitmen untuk:

  • Mengelola Dana Desa sesuai peraturan
  • Mengutamakan kepentingan masyarakat
  • Menyampaikan informasi secara terbuka kepada warga

Dana Desa bukan hanya anggaran pembangunan, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan.

Berikut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026

Beri Komentar

Pekon

1,597

Laki-laki

Laki-laki 1,597 penduduk

1,536

Perempuan

Perempuan 1,536 penduduk

3,133

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,133

TOTAL

TOTAL 3,133 penduduk

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

www.kampungbaru.go.id

Juru Tulis

MARIANSYAH

www.kampungbaru.go.id

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

www.kampungbaru.go.id

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

www.kampungbaru.go.id

Kasi Pelayanan

MURLINA

www.kampungbaru.go.id

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

www.kampungbaru.go.id

Kaur Perencanaan

AMSIR

www.kampungbaru.go.id

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun II

KUSAIRI

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

www.kampungbaru.go.id

Operator Pekon

ZELI DWI LESTARI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 004

NAZOMI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 006

ZAINANI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 008

JUAN SYAH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 009

M.SOLEH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

www.kampungbaru.go.id
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


www.kampungbaru.go.id

MARIANSYAH

Juru Tulis
www.kampungbaru.go.id

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
www.kampungbaru.go.id

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
www.kampungbaru.go.id

MURLINA

Kasi Pelayanan
www.kampungbaru.go.id

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
www.kampungbaru.go.id

AMSIR

Kaur Perencanaan
www.kampungbaru.go.id

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
www.kampungbaru.go.id

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
www.kampungbaru.go.id

KUSAIRI

Kepala Dusun II
www.kampungbaru.go.id

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
www.kampungbaru.go.id

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
www.kampungbaru.go.id

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
www.kampungbaru.go.id

ZELI DWI LESTARI

Operator Pekon
www.kampungbaru.go.id

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
www.kampungbaru.go.id

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
www.kampungbaru.go.id

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
www.kampungbaru.go.id

NAZOMI

Ketua RT 004
www.kampungbaru.go.id

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
www.kampungbaru.go.id

ZAINANI

Ketua RT 006
www.kampungbaru.go.id

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
www.kampungbaru.go.id

JUAN SYAH

Ketua RT 008
www.kampungbaru.go.id

M.SOLEH

Ketua RT 009
www.kampungbaru.go.id

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
www.kampungbaru.go.id