Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat komitmennya dalam membangun perekonomian dari desa. Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap Program Unggulan Terpadu "Desaku Maju", Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/132/V.12/HK/2026 pada tanggal 19 Februari 2026.
Program "Desaku Maju" sendiri merupakan strategi terpadu yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengintegrasikan berbagai program pembangunan di desa. Program ini berfokus pada penguatan ekosistem ekonomi desa dengan mengoptimalkan potensi lokal seperti pertanian, pariwisata, hingga ekonomi kreatif. Melalui pemberdayaan masyarakat, program ini secara khusus menargetkan kelompok masyarakat miskin ekstrem (desil 1 dan 2) guna memandirikan mereka dan melepaskan ketergantungan pada bantuan sosial.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi program ini di tingkat akar rumput, Pemerintah Provinsi mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus tahun 2026 sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk masing-masing desa/pekon/kampung/tiyuh se-Provinsi Lampung. Dana bantuan ini akan disalurkan melalui transfer langsung dari rekening kas daerah Provinsi Lampung ke rekening kas desa.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut, Bantuan Keuangan Khusus ini diperuntukkan sebagai tambahan insentif bagi aparatur dan kader desa yang menjadi garda terdepan penggerak Program Desaku Maju. Berikut adalah rincian alokasinya:
-
Kepala Desa: Sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
-
Operator Input Data: Sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) bagi operator yang bertugas mengelola lima aplikasi penting (Lampung-In, Prodeskel, Epdeskel, Indeks Desa, dan Jagadesa).
-
Ketua RT dan Kader Posyandu: Total alokasi sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) per desa. Dana ini nantinya akan dibagi rata sesuai dengan jumlah orang yang menjabat sebagai Ketua RT dan Kader Posyandu yang masih aktif dan tercantum pada SK Kepala Desa.
Selanjutnya, dana insentif ini nantinya akan ditransfer langsung dari rekening kas Desa ke masing-masing rekening kas operator, Ketua RT, dan Kader Posyandu.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa diwajibkan untuk mencantumkan Bantuan Keuangan Khusus ini ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Segala bentuk pelaksanaan serta pertanggungjawabannya juga harus senantiasa mengikuti mekanisme pengelolaan APBDes sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya SK Gubernur dan adanya dukungan insentif ini, diharapkan seluruh aparatur desa, operator, Ketua RT, hingga Kader Posyandu dapat semakin bersinergi. Mari bersama-sama kita menyukseskan Program Desaku Maju demi terciptanya desa yang mandiri, sejahtera, dan memiliki ekosistem ekonomi yang kuat!
Berikut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/132/V.12/HK/2026 pada tanggal 19 Februari 2026 :